PRAMUKADIY — Inovasi menjadi penting bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) sebagai upaya dalam mempersiapkan generasi berjiwa pramuka abad 21 atau revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0.
Dasa Karya Pramuka harus terus didorong sebagai arah kebijakan untuk mengatasi masalah dan menjadikan Gerakan Pramuka lebih dinasmis serta memiliki kemerdekaan dalam berfikir dan berkarya sesuai nilai murni Satya dan Darma Pramuka.
Pusdiklat merupakan pemangku kepentingan semua jenis penyelenggara pendidikan dan pelatihan (diklat). Sebuah petunjuk penyelenggaraan (Jukran) yang relevan memang patut diterbitkan agar dapat menjadi penentu keluaran dari kualitas diklat yang diselenggarakan.
BacaJuga
Mari Simak Kembali Tujuan, Sasaran, dan Metode KMD
8 Buku Administrasi di Gugusdepan, Apa Saja?
Petunjuk Penyelenggaraan yang diterbitkan mendorong adanya pola tertentu yang ditetapkan, yang kemudian menjadikan Pusdiklat mampu memiliki gambaran relatif akan hasil yang dilakukan.
Dengan adanya Pusdiklat yang unggul di daerah maupun cabang maka akan tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik kepramukaan yang unggul, sehingga berdampak pada peningkatan mutu peserta didik.
Dalam Pasal 6 Jukran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pramuka disebutkan adanya Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
Setidaknya ada 5 Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang tercantum dalam Jukran tersebut, yaitu,
- Memiliki kapasitas pelayanan dalam bentuk bangunan, organisasi, sistem, metodologi, dan sumber daya manusia
- Memiliki hak pengelolaan secara tertulis sebagai pelaksana mandat pendidikan dan pelatihan
- Memiliki integritas dan kapabilitas untuk mendorong keberhasilan penerapan sistem dalam pengembangan pembelajaran.
- Memiliki kemampuan dalam pengembangan metode dan teknologi pembelajaran sebagai dasar untuk melakukan adaptasi dan inovasi terhadap perkembangan teknologi informasi di era 4.0
- Memenuhi dan menghormati hak dan kewajiban peserta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan upaya yang terarah untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja seseorang melalui proses kursus yang tersistem dan terintegrasi.
Klasifikasi pendidikan yang dimaksudkan adalah kursus yang dilaksanakan secara berjenjang seperti Kursus Pembina Pramuka atau Kursus Pelatih Pembina Pramuka, yaitu KMD, KML, KPD, KPL, dan LPK. Sementara yang dimaksud pelatihan adalah kursus yang tidak berjenjang seperti kursus pamong, kursus intruktur, pengelolaan dewan kerja, dan lain-lain sesuai kebutuhan Gerakan Pramuka.
CST-PusbangJusinfo